Primkoppol
Satbrimob Polda Jabar merupakan Koperasi Konsumen di bawah naungan Satbrimob
Polda Jabar. Berdiri pada tanggal 11 Januari 1975 dengan nama PRIMKOPODA
BRIGADE MOBIL BRIGADE
MOBIL KOMDAK/BRIMOB KOMDAK VIII/SILIWANGI yang berkedudukan di Jalan Sukajadi
Nomor 141 Kodya Bandung, dengan Badan Hukum Nomor 6100/BH/DK-10/1/1975 dan
usaha utamanya adalah simpan pinjam.
Pada
tahun 1996, berdasarkan Keputusan Menhankan Nomor : Skep/656/VII/1996 tanggal
05 Juli 1996 dan Surat Pangab Nomor : Sprin/2384/VIII/1996 tanggal 19 Agustus
1996 tentang pelaksanaan tukar menukar tanah dan bangunan dengan PT Bintang
Bangun Mandiri maka Kesatrian Satbrimob Polda Jabar dan Primkoppol Satbrimob
Polda Jabar berpindah tempat dari Jalan Sukajadi Bandung ke Jalan Kolonel Ahmad
Syam No.17 A Cikeruh Jatinangor Sumedang.
Pada
tanggal 21 November 2021 Primkoppol Satbrimob Polda Jabar melakukan perubahan
Anggaran Dasar, berdasarkan Akta Notaris Sri Dewi Gandawaty, S.H., Nomor 3 Tanggal 10 November 2021 yang telah disetujui oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0003379.AH.01.27.TAHUN 2021, Primkoppol
Satbrimob Polda Jabar berubah nama menjadi Koperasi Konsumen
Primkoppol Satbrimob Polda Jabar, dan untuk daerah kerja Koperasi meliputi
seluruh wilayah Kabupaten Sumedang serta usaha utama yang dijalankan :
Konveksi, Pengisian Air Minum Isi Ulang, Mini market dan Perdagangan Umun,
sedangkan usaha Simpan Pinjam merupakan unit usaha tambahan.
Pada
tanggal 11 Oktober 2023 Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob Polda Jabar
melakukan perubahan Anggaran Dasar kembali, berdasarkan Akta Notaris Sri Dewi Gandawaty, S.H., Nomor 1 Tanggal 09 Oktober 2023 yang telah disetujui oleh Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor
AHU-0002481.AH.01.38.TAHUN 2023 tanggal 11 Oktober 2023 bahwa Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob
Polda Jabar untuk wilayah keanggotaannya menjadi wilayah keanggotaan lintas
Kabupaten/Kota. Dengan demikian wilayah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah
Jawa Barat, dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang
pembantu dan kantor kas diseluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai kebutuhan
atas keputusan Rapat Anggota.
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha utama berupa perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (tradisional), usaha pendukung berupa aktivitas telekomunikasi lainnya, penyedia jasa pembayaran, aktivitas pangkas rambut, industri air minum dan air mineral, industri pakaian jadi, dll, sedangkan kegiatan usaha tambahan berupa unit simpan pinjam koperasi primer.
Koperasi telah terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP : 71.300.912.4-446.000.