Tentang

Primkoppol Satbrimob Polda Jabar merupakan Koperasi Konsumen di bawah naungan Satbrimob Polda Jabar. Berdiri pada tanggal 11 Januari 1975 dengan nama PRIMKOPODA BRIGADE MOBIL BRIGADE MOBIL KOMDAK/BRIMOB KOMDAK VIII/SILIWANGI yang berkedudukan di Jalan Sukajadi Nomor 141 Kodya Bandung, dengan Badan Hukum Nomor 6100/BH/DK-10/1/1975 dan usaha utamanya adalah simpan pinjam.


Pada tahun 1996, berdasarkan Keputusan Menhankan Nomor : Skep/656/VII/1996 tanggal 05 Juli 1996 dan Surat Pangab Nomor : Sprin/2384/VIII/1996 tanggal 19 Agustus 1996 tentang pelaksanaan tukar menukar tanah dan bangunan dengan PT Bintang Bangun Mandiri maka Kesatrian Satbrimob Polda Jabar dan Primkoppol Satbrimob Polda Jabar berpindah tempat dari Jalan Sukajadi Bandung ke Jalan Kolonel Ahmad Syam No.17 A Cikeruh Jatinangor Sumedang. 


Pada tanggal 21 November 2021 Primkoppol Satbrimob Polda Jabar melakukan perubahan Anggaran Dasar, berdasarkan Akta Notaris Sri Dewi Gandawaty, S.H., Nomor 3 Tanggal 10 November 2021 yang telah disetujui oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0003379.AH.01.27.TAHUN 2021, Primkoppol Satbrimob Polda Jabar berubah nama menjadi Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob Polda Jabar, dan untuk daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Kabupaten Sumedang serta usaha utama yang dijalankan : Konveksi, Pengisian Air Minum Isi Ulang, Mini market dan Perdagangan Umun, sedangkan usaha Simpan Pinjam merupakan unit usaha tambahan.


Pada tanggal 11 Oktober 2023 Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob Polda Jabar melakukan perubahan Anggaran Dasar kembali, berdasarkan Akta Notaris Sri Dewi Gandawaty, S.H., Nomor 1 Tanggal 09 Oktober 2023 yang telah disetujui oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0002481.AH.01.38.TAHUN 2023 tanggal 11 Oktober 2023 bahwa Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob Polda Jabar untuk wilayah keanggotaannya menjadi wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/Kota. Dengan demikian wilayah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Jawa Barat, dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas diseluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai kebutuhan atas keputusan Rapat Anggota.


Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha utama berupa perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (tradisional), usaha pendukung berupa aktivitas telekomunikasi lainnya, penyedia jasa pembayaran, aktivitas pangkas rambut, industri air minum dan air mineral, industri pakaian jadi, dll, sedangkan kegiatan usaha tambahan berupa unit simpan pinjam koperasi primer.


Koperasi telah terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP : 71.300.912.4-446.000.