Sejarah


SEJARAH PRIMKOPPOL SATBRIMOB POLDA JABAR

 

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi, hal ini sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang menjadi asas koperasi. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai abdi masyarakat sudah sewajarnya membentuk koperasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Koperasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan akhir tahun 1965 baru tersusun sampai dengan tingkat primer, itupun masih belum merata dan belum dibina langsung oleh Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perekonomian Sekitar tahun 1965 mengalami penurunan yang berat, dengan ditandai tingkat inflasi yang tinggi (± 600%), hal ini menyebabkan kemampuan negara di dalam pembinaan kesejahteraan Pegawai Negeri termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin kurang.

 

Untuk mengatasinya, Komandan Kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan untuk melakukan civic mission, namun hasilnya kurang memenuhi sasaran. Untuk itu disepakati untuk mengusahakan adanya suatu badan usaha yang resmi di lingkungan dinas untuk melakukan usaha dengan berorientasi pada bisnis, maka dibentuklah koperasi.

 

Pada awal tahun 60-an, Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia menugaskan beberapa perwira untuk belajar ke Amerika Serikat dalam rangka civic mission. Diantaranya beberapa perwira tersebut salah satunya adalah Komisaris Tingkat Dua Taslan Karnadi SH. Sekembalinya dari tugas belajar pada akhir tahun 1964, ditugaskan di Direktorat Kesejahteraan di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian Dia menyusun tulisan tentang perlunya kehidupan berkoperasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditumbuhkan, ditata organisasinya dan dikembangkan usahanya untuk kemanfaatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama keluarganya. 

 

Tulisan Komisaris Polisi Tingkat Dua Taslan Karnadi, SH. kemudian disampaikan kepada KBPR Singgih Notohadinegoro selaku Dir. Sajah ketika itu, dengan harapan dapat diteruskan kepada dan dibicarakan dengan Pimpinan POLRI. Akan tetapi nampaknya beliau tidak berhasil meyakinkan bapak-bapak Pimpinan Polri. Pada waktu Komisaris Polisi Tingkat Satu Ating Suganhir menjabat sebagai pejabat Direktur Sajah, gagasan dan tulisan itu disampaikan kembali oleh Komisaris Polisi Tingkat Satu Ating Suganhir kepada Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Jenderal Sucipto Yudodihardjo melalui Deputi Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Brigjen Pol. Drs. R. Soeparno Soeriatmadja.

 

Gagasan tersebut disetujui oleh Menteri Panglima Angkatan Kepolisian dan kepada Komisaris Polisi Tingkat Satu R. Ating Suganhir Satjamihardja diminta untuk menyiapkan  instruksi dan surat keputusan yang diperlukan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Komisaris Polisi Tingkat Satu Taslan Karnadi, SH. yaitu:

 

  1. Instruksi No: 103/Ins/MK/65 tanggal 19 November 1965 tentang Keharusan bagi segenap Anggota/Purnawirawan AKRI untuk menjadi Anggota Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.

  2. Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian No: 118/SK/MK/65 tanggal 19 November 1965, tentang Bentuk, Susunan, dan Organisasi Koperasi di lingkungan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.

  3. Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian No: 119/SK/MK/64 pada tanggal 19 November 1965, tentang Pengangkatan Pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan instruksi dan surat-surat keputusan ini, maka terbentuklah Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia. Pada tanggal 19 November 1965, Dewan Pimpinan/Pimpinan Harian serta Basis Pengawas INKOPAK dalam upacara sederhana di Wisma Bhayangkari telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji di depan MenPangak disaksikan oleh Menteri Koperasi Achadi. Sejak itulah maka kegiatan perkoperasian di lingkungan KOPOL memasuki era baru, yaitu secara resmi terwadahi dalam satu wadah organisasi INKOPAK di bawah pembinaan langsung dari Pimpinan Polri baik di pusat maupun di daerah.

 

Dengan terbentuknya Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 19 November 1965, maka koperasi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia telah mempunyai wadah tunggal pembinaan. Pada saat itu keadaan perkoperasian di daerah dalam kualitas dan kuantitasnya masih beraneka ragam, yaitu:

 

  1. Ada daerah yang telah memiliki organisasi Koperasi berbadan hukum tingkat primer sampai dengan gabungan dan di bawah pimpinan kesatuan masing-masing, telah melaksanakan usaha-usaha secara aktif di segala bidang perkoperasian.

  2. Ada daerah yang telah memiliki koperasi berbadan hukum dari tingkat primer sampai dengan Gabungan, akan tetapi belum mulai usaha-usahanya secara aktif.

  3. Ada daerah di mana Koperasi berbadan hukum tingkat primer telah berkembang, akan tetapi belum membentuk organisasi tingkat pusat dan gabungan.

  4. Ada daerah yang telah melakukan usaha seperti koperasi tetapi belum berbadan Hukum.


Namun berkat bimbingan Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia dan keuletan Pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, keadaan organisasi koperasi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia pada akhir tahun 1968 telah menjadi lebih baik. Hal ini ditandai dengan telah terbentuknya Primkopak-primkopak, Puskopak- puskopak dan Gakopak-gakopak di tingkat wilayah seluruh Indonesia, data Koperasi Angkatan Kepolisian yang terkumpul pada akhir tahun 1968 adalah 15 Gakopak, 44 Puskopak dan 229 Primkopak.

 

Setelah pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian melaksanakan tugasnya selama dua tahun dan dinilai sudah cukup berhasil, maka disarankan perlu untuk menyempurnakan organisasi, maka pengurus mengajukan usul kepada Menteri Panglima Angkatan Kepolisian dengan surat Nomor: K.434/B-4/1967 tanggal 5 Juni 1967. Usul tersebut mendapat persetujuan dari Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Republik Indonesia dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol: 102/SK/MENPANGAK/1967 tentang Perubahan Bentuk Organisasi Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.

 

Pada tahun 1968 Kepengurusan Induk Koperasi Angkatan Kepolisian diadakan penyempurnaan kembali dengan dikeluarkan Surat Keputusan Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol: 116/SK/PANGAK/1968.

 

Di dalam tahun-tahun pertama, kebijaksanaan Pengurus ditujukan pada usaha membenahi organisasi Koperasi Angkatan Kepolisan Republik Indonesia di Pusat maupun di Daerah. Tujuannya adalah Induk Koperasi Angkatan Kepolisan dapat menjadi wadah yang mantap dan dalam jangka pendek dapat dijadikan alat peningkatan kesejahteraan anggota, dengan program sebagai berikut :

 

  1. Peningkatan penyusunan organisasi INKOPAK RI agar di setiap kesatuan memiliki Koperasi Angkatan Kepolisian berbadan hukum sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1967.

  2. Menyiapkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan yang pertama dalam rangka usaha menyatukan pendapat untuk menciptakan jaringan usaha koperasi di lingkungan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.

  3. Berusaha aktif dalam gerakan koperasi melalui wadah GERKOPIN.

 

Bidang Organisasi sudah dapat membentuk dan menumbuhkan koperasi-koperasi di lingkungan Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal ini bisa kita lihat x jumlah Koperasi Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia seluruh Indonesia pada tahun 1968 adalah sebanyak 289 buah dimana yang sudah berbadan hukum adalah sebanyak 39 buah, dengan rincian sebagai berikut: 

 

TINGKAT KOPAK

JUMLAH KOPAK JUMLAH

KOPAK SETELAH BH

INKOPAK

1

1

GAKOPAK   

15

6

PUSKOPAK 

44

3

PRIMKOPAK           

229

29

 

 

 

JUMLAH

289

39

                                               

Dengan data tersebut menunjukkan bahwa belum seluruh Kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Koperasi. Hal ini disebabkan karena kesadaran berkoperasi dari anggota pada saat itu masih sangat kurang. Sehingga Rapat Anggota Tahunan yang pertama baru dapat dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 1968 atas hasil pendekatan Pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Pejabat-pejabat dinas melalui surat-surat edaran ataupun pada kesempatan rapat-rapat staf dinas sehingga konsensus nasional dapat dicapai, Rapat Anggota Tahunan yang pertama dihadiri oleh Anggota: 

 

Gakopak II

Sumatera Utara

Gakopak IV

Riau

Gakopak VI  

Sumatera Selatan

Gakopak VII 

Jakarta Raya

Gakopak VIII

Jawa Barat

Gakopak IX

Jawa Tengah

Gakopak X

Jawa Timur

Gakopak XI

Kalimantan Barat

Gakopak XII

Kalimantan Tengah

Gakopak XVI

Nusa Tenggara Barat

Gakopak XVII

Nusa Tenggara Timur

Gakopak XIX

Sulawesi Utara Tenggara

Gakopak XX

Maluku

Gakopak XXI

Irian Jaya

           

Primkoppol Satbrimob Polda Jabar didirikan pada tanggal 11 Januari 1975 dengan nama PRIMKOPODA BRIGADE MOBIL KOMDAK/BRIMOB KOMDAK VIII/SILIWANGI yang berkedudukan di Jalan Sukajadi Nomor 141 Kodya Bandung, dengan Badan Hukum Nomor 6100/BH/DK-10/1/1975 dan usaha utamanya adalah simpan pinjam.

 

Pada tahun 1996, berdasarkan Keputusan Menhankan Nomor : Skep/656/VII/1996 tanggal 05 Juli 1996 dan Surat Pangab Nomor : Sprin/2384/VIII/1996 tanggal 19 Agustus 1996 tentang pelaksanaan tukar menukar tanah dan bangunan dengan PT Bintang Bangun Mandiri maka Kesatrian Satbrimob Polda Jabar dan Primkoppol Satbrimob Polda Jabar berpindah tempat dari Jalan Sukajadi Bandung ke Jalan Kolonel Ahmad Syam No.17 A Cikeruh Jatinangor Sumedang.

 

Pada tanggal 21 November 2021 Primkoppol Satbrimob Polda Jabar melakukan perubahan Anggaran Dasar, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0003379.AH.01.27.TAHUN 2021, Primkoppol Satbrimob Polda Jabar berubah nama menjadi Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob Polda Jabar, dan untuk daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Kabupaten Sumedang serta usaha utama yang dijalankan : Konveksi, Pengisian Air Minum Isi Ulang, Mini market dan Perdagangan Umun, sedangkan usaha Simpan Pinjam merupakan unit usaha tambahan.


Pada bulan Desember 2021 Primkoppol Satbrimob Polda Jabar, mengembangkan dan menambah unit usaha baru diantaranya : Layanan Perbankan, Paket JNE Express serta Service Kunjung Motor Yamaha dan Honda. Pengembangan atau penambahan unit usaha ini didasarkan pada kebutuhan anggota koperasi itu sendiri. Untuk mempermudah dan percepatan pelayanan kepada anggota maka Primkoppol Satbrimob Polda Jabar membuat Aplikasi Simpan Pinjam, Minimarket dan Absensi Digital.


Pada tanggal 11 Oktober 2023 Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob Polda Jabar melakukan perubahan Anggaran Dasar kembali, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0002481.AH.01.38.TAHUN 2023 bahwa Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob Polda Jabar untuk wilayah keanggotaannya menjadi wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/Kota. Dengan demikian wilayah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Jawa Barat, dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas diseluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai kebutuhan atas keputusan Rapat Anggota.


Pada bulan Desember 2023 Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob Polda Jabar menambah dan mengembangkan usahanya kembali yaitu : Barbershop dan Food Court, diharapkan dengan penambahan usaha baru ini, Primkoppol Satbrimob Polda Jabar bisa melayani kebutuhan anggota dan layanan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh anggota Koperasi.

Legalitas

27 Januari 2020, Kondisi Serah Terima

Legalitas

19 April 2020, Renovasi Awal

Legalitas

29 Januari 2022, Gedung Primkoppol

Legalitas

29 Desember 2021, Tampak Luar Primkoppol

Legalitas

04 September 2021, Layanan BRILINK dan BJB BISA

Legalitas

02 September 2021, Minimarket Primkoppol

Legalitas

Desember 2021, Aplikasi Simpan Pinjam

Legalitas

Desember 2021, Aplikasi Minimarket

Legalitas

01 Mei 2022, Aplikasi Absensi dan Payroll

Legalitas

26 Juli 2022, Kolam Awal Primkoppol

Legalitas

09 Februari 2023, Pengembangan Food Court

Legalitas

05 November 2024, Kolam Menjadi Taman

Legalitas

01 April 2022, Gedung Awal Food Court

Legalitas

15 Mei 2024, Gedung Food Court

Legalitas

12 Juli 2022, Penghargaan Sebagai Tokoh Koperasi Tingkat Kabupaten Sumedang

Legalitas

12 Juli 2022, Penghargaan Sebagai Koperasi Berprestasi Tingkat Kabupaten Sumedang

Legalitas

31 Juli 2024, Penghargaan Sebagai Tokoh Pegiat Koperasi Tingkat Provinsi Jawa Barat