SEJARAH PRIMKOPPOL SATBRIMOB POLDA JABAR
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu adalah koperasi, hal ini
sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang menjadi
asas koperasi. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai abdi masyarakat sudah sewajarnya membentuk koperasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Koperasi di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sampai dengan akhir tahun 1965 baru tersusun sampai dengan tingkat primer, itupun masih
belum merata dan belum dibina langsung oleh
Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perekonomian Sekitar tahun 1965 mengalami penurunan yang
berat, dengan ditandai tingkat
inflasi yang tinggi (± 600%), hal ini menyebabkan kemampuan negara di dalam pembinaan kesejahteraan Pegawai Negeri termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia semakin kurang.
Untuk mengatasinya, Komandan Kesatuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan untuk melakukan civic mission, namun hasilnya kurang memenuhi
sasaran. Untuk itu disepakati untuk
mengusahakan adanya suatu badan usaha yang resmi di lingkungan dinas untuk melakukan usaha dengan berorientasi
pada bisnis, maka dibentuklah koperasi.
Pada awal tahun 60-an, Pimpinan
Kepolisian Negara Republik Indonesia menugaskan beberapa perwira untuk belajar ke Amerika Serikat dalam
rangka civic mission. Diantaranya beberapa perwira tersebut salah satunya adalah Komisaris Tingkat Dua
Taslan Karnadi SH. Sekembalinya
dari tugas belajar pada akhir tahun 1964, ditugaskan di Direktorat Kesejahteraan di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Kemudian
Dia menyusun tulisan tentang perlunya kehidupan berkoperasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditumbuhkan,
ditata organisasinya dan dikembangkan usahanya untuk kemanfaatan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia bersama
keluarganya.
Tulisan Komisaris Polisi Tingkat Dua
Taslan Karnadi, SH. kemudian disampaikan kepada KBPR Singgih Notohadinegoro selaku Dir. Sajah ketika itu, dengan
harapan dapat diteruskan kepada dan
dibicarakan dengan Pimpinan POLRI. Akan tetapi nampaknya beliau tidak berhasil meyakinkan bapak-bapak Pimpinan Polri.
Pada waktu Komisaris Polisi Tingkat Satu Ating Suganhir menjabat sebagai pejabat Direktur Sajah,
gagasan dan tulisan itu
disampaikan kembali oleh Komisaris Polisi Tingkat Satu Ating Suganhir kepada
Menteri Panglima Angkatan Kepolisian
Jenderal Sucipto Yudodihardjo melalui Deputi Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Brigjen Pol. Drs. R. Soeparno
Soeriatmadja.
Gagasan tersebut disetujui oleh Menteri
Panglima Angkatan Kepolisian dan kepada Komisaris Polisi Tingkat Satu R. Ating Suganhir Satjamihardja diminta
untuk menyiapkan instruksi dan surat keputusan yang diperlukan. Dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh Komisaris Polisi Tingkat
Satu Taslan Karnadi, SH. yaitu:
Instruksi No: 103/Ins/MK/65 tanggal 19 November 1965 tentang Keharusan bagi segenap Anggota/Purnawirawan AKRI untuk menjadi Anggota Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian No: 118/SK/MK/65 tanggal 19 November 1965, tentang Bentuk, Susunan, dan Organisasi Koperasi di lingkungan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian No: 119/SK/MK/64 pada tanggal 19 November 1965, tentang Pengangkatan Pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan instruksi dan surat-surat keputusan ini, maka terbentuklah Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia. Pada tanggal 19 November 1965, Dewan Pimpinan/Pimpinan Harian serta Basis Pengawas INKOPAK dalam upacara sederhana di Wisma Bhayangkari telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji di depan MenPangak disaksikan oleh Menteri Koperasi Achadi. Sejak itulah maka kegiatan perkoperasian di lingkungan KOPOL memasuki era baru, yaitu secara resmi terwadahi dalam satu wadah organisasi INKOPAK di bawah pembinaan langsung dari Pimpinan Polri baik di pusat maupun di daerah.
Dengan
terbentuknya Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 19 November 1965, maka koperasi di lingkungan
Kepolisian Republik Indonesia telah mempunyai wadah tunggal pembinaan. Pada saat itu keadaan
perkoperasian di daerah dalam kualitas dan
kuantitasnya masih beraneka ragam, yaitu:
Ada daerah yang telah memiliki organisasi Koperasi berbadan hukum tingkat primer sampai dengan gabungan dan di bawah pimpinan kesatuan masing-masing, telah melaksanakan usaha-usaha secara aktif di segala bidang perkoperasian.
Ada daerah yang telah memiliki koperasi berbadan hukum dari tingkat primer sampai dengan Gabungan, akan tetapi belum mulai usaha-usahanya secara aktif.
Ada daerah di mana Koperasi berbadan hukum tingkat primer telah berkembang, akan tetapi belum membentuk organisasi tingkat pusat dan gabungan.
Ada daerah yang telah melakukan usaha seperti koperasi tetapi belum berbadan Hukum.
Namun berkat bimbingan Pimpinan
Kepolisian Republik Indonesia dan keuletan Pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik
Indonesia, keadaan organisasi koperasi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia pada akhir tahun
1968 telah menjadi lebih baik. Hal ini ditandai dengan telah terbentuknya
Primkopak-primkopak, Puskopak- puskopak dan Gakopak-gakopak di tingkat wilayah seluruh Indonesia, data
Koperasi Angkatan Kepolisian yang
terkumpul pada akhir tahun 1968 adalah 15 Gakopak, 44 Puskopak dan 229 Primkopak.
Setelah pengurus Induk Koperasi Angkatan
Kepolisian melaksanakan tugasnya selama dua tahun dan dinilai sudah cukup berhasil, maka disarankan perlu untuk
menyempurnakan organisasi, maka pengurus
mengajukan usul kepada Menteri Panglima Angkatan Kepolisian dengan surat Nomor: K.434/B-4/1967 tanggal 5 Juni
1967. Usul tersebut mendapat persetujuan dari Menteri
Panglima Angkatan Kepolisian Republik Indonesia dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Panglima
Angkatan Kepolisian No. Pol: 102/SK/MENPANGAK/1967 tentang Perubahan Bentuk Organisasi Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
Pada tahun 1968 Kepengurusan Induk
Koperasi Angkatan Kepolisian diadakan penyempurnaan kembali dengan dikeluarkan Surat Keputusan Panglima
Angkatan Kepolisian No. Pol:
116/SK/PANGAK/1968.
Di dalam tahun-tahun pertama,
kebijaksanaan Pengurus ditujukan pada usaha membenahi organisasi Koperasi Angkatan Kepolisan Republik
Indonesia di Pusat maupun di Daerah. Tujuannya adalah Induk Koperasi Angkatan Kepolisan dapat menjadi
wadah yang mantap dan dalam jangka
pendek dapat dijadikan alat peningkatan kesejahteraan anggota, dengan program sebagai berikut :
Peningkatan penyusunan organisasi INKOPAK RI agar di setiap kesatuan memiliki Koperasi Angkatan Kepolisian berbadan hukum sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1967.
Menyiapkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan yang pertama dalam rangka usaha menyatukan pendapat untuk menciptakan jaringan usaha koperasi di lingkungan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
Berusaha aktif dalam gerakan koperasi melalui wadah GERKOPIN.
Bidang Organisasi sudah dapat membentuk
dan menumbuhkan koperasi-koperasi di lingkungan Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal ini bisa kita
lihat x jumlah Koperasi Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia seluruh
Indonesia pada tahun 1968 adalah sebanyak
289 buah dimana yang sudah berbadan hukum adalah sebanyak 39 buah, dengan rincian sebagai berikut:
TINGKAT KOPAK |
JUMLAH KOPAK JUMLAH |
KOPAK SETELAH BH |
INKOPAK |
1 |
1 |
GAKOPAK |
15 |
6 |
PUSKOPAK |
44 |
3 |
PRIMKOPAK |
229 |
29 |
|
|
|
JUMLAH |
289 |
39 |
Dengan data tersebut menunjukkan bahwa
belum seluruh Kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Koperasi. Hal ini disebabkan karena
kesadaran berkoperasi dari anggota
pada saat itu masih sangat kurang. Sehingga Rapat Anggota Tahunan yang pertama baru dapat dilaksanakan pada tanggal 3
Desember 1968 atas hasil pendekatan Pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Negara Republik
Indonesia kepada Pejabat-pejabat dinas
melalui surat-surat edaran ataupun pada kesempatan rapat-rapat staf dinas sehingga
konsensus nasional dapat dicapai, Rapat Anggota Tahunan yang pertama dihadiri oleh Anggota:
Gakopak II |
Sumatera Utara |
Gakopak IV |
Riau |
Gakopak VI |
Sumatera Selatan |
Gakopak VII |
Jakarta Raya |
Gakopak VIII |
Jawa Barat |
Gakopak IX |
Jawa Tengah |
Gakopak X |
Jawa Timur |
Gakopak XI |
Kalimantan Barat |
Gakopak XII |
Kalimantan Tengah |
Gakopak XVI |
Nusa Tenggara Barat |
Gakopak XVII |
Nusa Tenggara Timur |
Gakopak XIX |
Sulawesi Utara Tenggara |
Gakopak XX |
Maluku |
Gakopak XXI |
Irian Jaya |
Primkoppol Satbrimob Polda Jabar didirikan pada tanggal
11 Januari 1975 dengan nama PRIMKOPODA BRIGADE MOBIL KOMDAK/BRIMOB KOMDAK
VIII/SILIWANGI yang berkedudukan di Jalan Sukajadi Nomor 141 Kodya Bandung,
dengan Badan Hukum Nomor 6100/BH/DK-10/1/1975 dan usaha utamanya adalah simpan
pinjam.
Pada tahun 1996, berdasarkan Keputusan
Menhankan Nomor : Skep/656/VII/1996 tanggal 05 Juli 1996 dan Surat Pangab Nomor
: Sprin/2384/VIII/1996 tanggal 19 Agustus 1996 tentang pelaksanaan tukar
menukar tanah dan bangunan dengan PT Bintang Bangun Mandiri maka Kesatrian
Satbrimob Polda Jabar dan Primkoppol Satbrimob Polda Jabar berpindah tempat
dari Jalan Sukajadi Bandung ke Jalan Kolonel Ahmad Syam No.17 A Cikeruh
Jatinangor Sumedang.
Pada tanggal 21 November 2021 Primkoppol Satbrimob Polda
Jabar melakukan perubahan Anggaran Dasar, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor
AHU-0003379.AH.01.27.TAHUN 2021, Primkoppol Satbrimob Polda Jabar berubah nama
menjadi Koperasi Konsumen Primkoppol
Satbrimob Polda Jabar, dan untuk daerah kerja Koperasi meliputi seluruh
wilayah Kabupaten Sumedang serta usaha utama yang dijalankan : Konveksi,
Pengisian Air Minum Isi Ulang, Mini market dan Perdagangan Umun, sedangkan
usaha Simpan Pinjam merupakan unit usaha tambahan.
Pada bulan Desember 2021 Primkoppol Satbrimob Polda Jabar, mengembangkan dan menambah unit usaha baru diantaranya : Layanan Perbankan, Paket JNE Express serta Service Kunjung Motor Yamaha dan Honda. Pengembangan atau penambahan unit usaha ini didasarkan pada kebutuhan anggota koperasi itu sendiri. Untuk mempermudah dan percepatan pelayanan kepada anggota maka Primkoppol Satbrimob Polda Jabar membuat Aplikasi Simpan Pinjam, Minimarket dan Absensi Digital.
Pada tanggal 11 Oktober 2023 Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob Polda Jabar melakukan perubahan Anggaran Dasar kembali, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0002481.AH.01.38.TAHUN 2023 bahwa Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob Polda Jabar untuk wilayah keanggotaannya menjadi wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/Kota. Dengan demikian wilayah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Jawa Barat, dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas diseluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai kebutuhan atas keputusan Rapat Anggota.
Pada bulan Desember 2023 Koperasi Konsumen Primkoppol Satbrimob Polda Jabar menambah dan mengembangkan usahanya kembali yaitu : Barbershop dan Food Court, diharapkan dengan penambahan usaha baru ini, Primkoppol Satbrimob Polda Jabar bisa melayani kebutuhan anggota dan layanan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh anggota Koperasi.